Permendikbud Ri Nomor 3 Tahun 2017 Ihwal Evaluasi Hasil Berguru Oleh Pemerintah Dan Satuan Pendidikan

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Pemerintah hasilnya melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh penerima didik semoga lulus dari satuan pendidikan, yakni;
1. Ujian Nasional UN,
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan
3. Ujian Sekolah (US).
Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Sekolah (US) ialah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan.
Pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap penerima didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, USBN dan US paling sedikit satu kali. Kaprikornus keikutsertaan dalam UN, USBN dan US menjadi syarat kelulusan.
Pada pasal 9 Permendikbud No 3 Tahun 2017 pemerintah mendorong semoga seluruh pelaksanaan UN dilakukan dengan model UNBK.
Pada pasal 14 Permendikbud No 3 Tahun 2017 secara tegas dinyatakan bahwa naskah USBN dan US digandakan oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian ada kepastian penggunaan dana BOS untuk pelaksanaan USBN dan US.
Adapun persyaratan lulus dari satuan Pendidikan berdasarkan pasal 18 Permendikbud No 3 Tahun 2017 adalah
1) Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran
2) memperoleh nilai sikap atau sikap minimal baik
3) lulus ujian satuan pendidikan/program pendidikan.
Untuk mendownload Permendikbud No 3 Tahun 2017 ihwal Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan silahkan klik di bawah ini :
Demikian info ihwal Permendikbud No 3 Tahun 2017 yang dilansir dari ainamulyana.
Terimakasih dan Semoga bermanfaat.
