Paparan Wacana Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017

Berikut admin share kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 menurut paparan Kemdikbud perihal Kebijakan Sertifikasi Guru Tahun 2017 tanggal 16 Maret 2017 di Golden Boutiq. Prosedur penyelenggaraan sertifkasi guru untuk tahun 2017 masih memakai contoh PLPG. Diperkirakan contoh PLPG ini akan selesai pada tahun 2019. Namun, contoh PLPG tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya alasannya ada beberapa tahapan yang harus dilewati peserta.
Berikut ringkasan alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017:
Dari alur penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 di atas terdapat 3 poin pokok yang menjadi perhatian utama:
(1) Tahap penetapan peserta;
(2) Tahap prakondisi, dan
(3) Tahap pelaksanaan PLPG.
Tahap Penetapan Peserta
b. Memiliki NUPTK;
Tahap Penetapan Peserta
Peserta sertifikasi guru tahun 2017 terdiri dari 2 kategori, yakni: (1) Peserta tahun 2016 yang tidak lulus UTN dan (2) Peserta gres yang masuk dalam kuota tahun 2017.
- Untuk penerima tahun 2016 yang tidak lulus UTN akan mengikuti UTN ulang dalam bentuk UKG. Dari data yang ada sebanyak 41.281 penerima yang meliputi seluruh wilayah di Indonesia yang tidak lulus UTN alasannya nilai di bawah 80. Mengapa standar nilai UTN harus 80? alasannya di dasarkan pada Permendikbud Nomor 29 Tahun 2016 perihal Sertifikasi Bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. Pasal 6 ayat (5) menyatakan bahwa “Guru dinyatakan lulus UKG pada final PLPG apabila memperoleh nilai paling rendah 80”. Artinya, siapapun penerima sertifikasi guru yang tidak memenuhi batas nilai terendah dimaksud tidak akan sanggup dinyatakan lulus sertifikasi guru. Khusus untuk penerima tahun 2016 yang tidak lulus UTN dalam penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017 ini hanya mengikuti pelaksanaan UKG ulang. Data penerima UTN yakni penerima yang telah mengikuti UTN di LPTK dan belum memenuhi nilai minimal kelulusan (80). UTN Ulang dilaksanakan di masing-masing TUK yang ditetapkan oleh LPMP berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Pemilihan TUK menurut sebaran penerima di masing-masing Kab/Kota dengan pertimbangan demography dan efisensi kelayakan jumlah penerima per TUK. Pelaksanaan ujian ulang dilakukan maksimal 5 hari, dalam 1 hari ada maksimal 3 gelombang. Berikut rencana pelaksanaan UKG untuk penerima tahun 2016 yang nilai UTN-nya di bawah standar kelulusan:
- Penetapan penerima untuk kategori penerima gres yang masuk untuk kuota tahun 2017 ini sama halnya menyerupai penetapan penerima pada tahun sebelumnya, yakni:
a. Guru di bawah binaan Kemdikbud yang belum mempunyai akta pendidik;
c. Memiliki kualifikasi S1 atau D4 dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi;
d. Memiliki status sebagai Guru Tetap;
e. Aktif mengajar;
f. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60;
g. Telah mengikuti UKG 2015 (dengan perolehan nilai minimal 55);
h. Sehat jasmani.
Ketika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka penetapan penerima sertifikasi guru ini akan dikerucut lagi dengan urutan prioritas berikut ini:
Tahap Prakondisi
1. Selama masa prakondisi PLPG, setiap penerima wajib menciptakan laporan kemajuan kepada pelatih pendamping/mentor sebanyak 4 kali dengan format yang telah ditentukan.
2. Pengiriman laporan kemajuan sanggup dilakukan secara langsung, daring (online), atau melalui media sosial.
3. Instruktur menunjukkan masukan dan melaksanakan evaluasi (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
4. Peserta wajib menciptakan laporan prakondisi sebagai laporan final sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada ketika pendaftaran di lokasi PLPG.
Tahap Pelaksanaan PLPG
d. Memiliki status sebagai Guru Tetap;
e. Aktif mengajar;
f. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60;
g. Telah mengikuti UKG 2015 (dengan perolehan nilai minimal 55);
h. Sehat jasmani.
Ketika persyaratan di atas telah terpenuhi, maka penetapan penerima sertifikasi guru ini akan dikerucut lagi dengan urutan prioritas berikut ini:
a. Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
b. Guru yang sudah dinyatakan lulus kegiatan keahlian ganda;
c. Guru yang telah ditetapkan sebagai penerima sertifikasi guru tahun 2016 dan belum merampungkan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
d. Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1;
e. Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan penerima diawali dengan nilai UKG tertinggi.
Selanjutnya, Guru yang sudah disetujui A1 pada ketika verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, cukup melengkapi atau memperbaiki berkas yang diharapkan dan sudah mendapat persetujuan A1 pribadi sanggup dilanjutkan pada proses pencetakan format A1. Guru kegiatan keahlian ganda yang belum mendapat persetujuan A1 pada ketika verifikasi calon penerima sertifikasi guru tahun 2016, menyerahkan dokumen/berkas yang telah disiapkan kepada kepala sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota, dan LPMP untuk diverifikasi dan kemudian diteruskan ke LPTK.
Tahap Prakondisi
Berbeda dengan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 maupun tahun-tahun sebelumnya. Pada penyelenggaraan sertfikasi guru tahun 2017 ini, sebelum melaksanakan PLPG para calon yang telah dinyatakan sah ikut kegiatan sertifikasi guru tahun 2017 akan dituntut untuk mempersiapkan diri terlebih dahulu secara mandiri. Persiapan ini dibekali dua buah buku sumber mencar ilmu dalam bentuk modul, yaitu modul pedagogik dan modul bidang studi. Lama waktu prakondisi ini diperkirakan sekitar 3 bulan. Nantinya, buku ini sanggup diunduh di laman resmi kemdikbud di http://www.gtk.kemdikbud.go.id. Setiap penerima mendapat pendampingan seorang pelatih sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon). Instruktur pendamping/mentor prakondisi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon. Adapun kewajiban para penerima sertifikasi guru tahun 2017 selama masa prakondisi, meliputi:
1. Selama masa prakondisi PLPG, setiap penerima wajib menciptakan laporan kemajuan kepada pelatih pendamping/mentor sebanyak 4 kali dengan format yang telah ditentukan.
2. Pengiriman laporan kemajuan sanggup dilakukan secara langsung, daring (online), atau melalui media sosial.
3. Instruktur menunjukkan masukan dan melaksanakan evaluasi (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta.
4. Peserta wajib menciptakan laporan prakondisi sebagai laporan final sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada ketika pendaftaran di lokasi PLPG.
Tahap Pelaksanaan PLPG
Setelah tahap prakondisi berakhir, para calon sertifikasi guru 2017 akan melaksanakan PLPG dimana petunjuk teknis pelaksanaan PLPG berpedoman pada Buku 2 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, dan Buku 3 Rambu-Rambu Pelaksanaan PLPG. Pelaksanaannya diselenggarakan di rayon LPTK masing-masing yang sudah diatur sebelumnya. Pelaksanaan di Rayon LPTK harus selesai pada tanggal 30 November 2017. Selama melaksanakan PLPG, para penerima akan dituntut untuk :
(1) Mempresentasikan hasil laporan prakondisi;
(2) Pendalaman materi;
(3) Lokakarya; dan
(4) Praktik Mengajar.
Selanjutnya, di final penyelenggaraan PLPG, semua calon akan mengikuti Ujian Akhir PLPG baik lokal (UTL) maupun nasional (UTN). Bagi calon yang sebelumnya meraih nilai UKG di atas atau paling tidak 80 maka, tidak akan ikut UTN lagi dan secara otomatis akan memperoleh Sertifikat Pendidik di final masa pelaksanaan PLPG.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh :
Demikian paparan singkat perihal kebijakan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2017. silahkan cek status penerima kuota tahun 2017 di http://kemdiknas.swin.net.id/pub/index.php/.
Semoga bermanfaat.
